BANTUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Reza Muhammad Zam (20), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pedagang angkringan cantik, Eka Maya Sari.
Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Intan Tri Kumalasari mengatakan terdakwa yang seorang pengamen jalanan ini terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 339 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yozephine Purworini yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satreia Atmaja ditemui usai mengikuti persidangan mengatakan, menerima putusan majelis hakim."Kami menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan pledoi kami," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim terungkap, bahwa aksi kejahatan terdakwa dilakukan pada 2 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 WIB di warung angkringan korban wilayah Dusun Karangjambe RT 01 Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.