YOGYAKARTA - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap EMS (27), pedagang angkringan cantik di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, 2 Mei 2015 lalu, hari ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terhadap pelaku pembunuh dan pemerkosa EMS, Reza Muhammad Zam (20).
Sidang tersebut diketuai majelis hakim oleh Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Raharjo dan Intan Tri Kumalasari.
Sementara JPU Yoshepin, mendakwa dua pasal yang kepada terdakwa, yaitu pasal 339 tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain subsider 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan dengan sengaja.
Jaksa juga mendakwa pasal alternatif, yaitu pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 tentang perkosaan. "Terdakwa dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Dalam dakwaan, JPU membacakan mengenai kronologis saat pembunuhan terjadi, di mana Reza masuk ke angkringan yang terletak di bawah Jembatan Layang Janti.