Berdasarkan penyidikan, kejadian terjadi sewaktu tersangka mendatangi korban yang berjualan angkringan di Karang Jambe, Jalan Janti 62 pada Sabtu sore, 2 Mei 2015. Tersangka waktu itu mau pinjam uang Rp10 ribu pada korban dan ditolak.
Sewaktu korban membuatkan kopi, terdakwa langsung memukul korban menggunakan martil beberapa kali. Tubuh korban sempat dimasukkan ke dalam kamar dan ditaruh di atas kasur.
Sewaktu baju korban tersingkap, terdakwa kembali mendatangi dan memperkosa yang tidak berdaya. Usai melampiaskan nafsu, terdakwa kembali memukul kepala korban dengan gitar, mengambil HP dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Mudya Mardiyansah mengatakan tidak melakukan eksepsi karena dari rekonstruksi hingga proses dakwaan tidak ada yang disangkal. "Tidak akan eksepsi, karena semua sudah diakui oleh klien kami," tandasnya.
Sidang yang berlangsung terertutup ini akan dilanjutkan tanggal 22 Oktober nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(Randy Wirayudha)