Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Pedagang Angkringan Cantik Diancam 20 Tahun Penjara

Markus Yuwono , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |16:33 WIB
Pembunuh Pedagang Angkringan Cantik Diancam 20 Tahun Penjara
Reza Muhammad Zam, terdakwa pembunuhan pedagang angkringan cantik (Foto: Markus Yuwono/Sindo Radio)
A
A
A

Berdasarkan penyidikan, kejadian terjadi sewaktu tersangka mendatangi korban yang berjualan angkringan di Karang Jambe, Jalan Janti 62 pada Sabtu sore, 2 Mei 2015. Tersangka waktu itu mau pinjam uang Rp10 ribu pada korban dan ditolak.

Sewaktu korban membuatkan kopi, terdakwa langsung memukul korban menggunakan martil beberapa kali. Tubuh korban sempat dimasukkan ke dalam kamar dan ditaruh di atas kasur.

Sewaktu baju korban tersingkap, terdakwa kembali mendatangi dan memperkosa yang tidak berdaya. Usai melampiaskan nafsu, terdakwa kembali memukul kepala korban dengan gitar, mengambil HP dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Kuasa Hukum Terdakwa, Mudya Mardiyansah mengatakan tidak melakukan eksepsi karena dari rekonstruksi hingga proses dakwaan tidak ada yang disangkal. "Tidak akan eksepsi, karena semua sudah diakui oleh klien kami," tandasnya.

Sidang yang berlangsung terertutup ini akan dilanjutkan tanggal 22 Oktober nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement