Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Remaja Pelaku Pembacokan Ilham Dijerat Pasal Pembunuhan

Prabowo , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2017 |15:36 WIB
Komplotan Remaja Pelaku Pembacokan Ilham Dijerat Pasal Pembunuhan
A
A
A

YOGYAKARTA - Komplotan pelaku pembacokan Ilham Bayu Fajar (17) di Yogyakarta, dijerat pasal berlapis. Polisi menindak tegas pelaku dengan menjerat pasal pembunuhan, yakni 338 KUHP dan 365 KUHP tentang penganiayan berat yang menyebabkan kematian.

"Kami tindak tegas, meskipun mereka masih masih pelajar di bawah umur," tegas Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri dalam keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/3/2017).

Kasus pembacokan yang menyebabkan Ilham tewas, kata Kapolda, menjadi keprihatinan bersama. Sangat disayangkan karena yang menjadi pelaku masih usia remaja. "Ini memprihatikan, hampir semuanya masih anak-anak usia sekolah," kata Kapolda.

"Pengawasan orang tua kurang, ada yang jauh dari orang, ada yang mengikuti orang lain, dan ada yang orang tuanya pisah," tambahnya.

Pihaknya meminta semua pihak untuk berkaca dari kasus ini. Pengawasan orangtua perlu dilakukan terhadap anak-anaknya yang tumbuh dalam usia remaja.

"Masak pelajar keluyuran jam 02.00, jam 03.00 malam membawa sajam dibiarkan. Ini kan sesuatu yang tidak wajar dilakukan pelajar," tegasnya.

Dofiri meminta peran orang tua, guru sekolah, masyarakat, dan semua pihak untuk menjaga anak-anak dari tindak kriminal dan pergaulan bebas. Pihaknya juga mengerahkan personel untuk melakukan patroli rutin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement