Terlebih diungkapkannya, pemerintah beberapa waktu lalu sedang berusaha mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Undang-Undang (UU) KUHP.
"Kasihan Jokowi, dia sedang berusaha ada undang-undang khusus penghinaan presiden, eh sekarang malah dihina lagi seperti itu," keluhnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Jonru mengunggah foto spanduk bertuliskan ‘Selamat Datang Ibu Presiden Megawati Soekarnoputri di Busan Indonesia Centre’, Korea Selatan di Facebook. Spanduk tersebut tertera penyambutan 18 Oktober 2015.
Atas postingan yang dilakukan Jonru tersebut, foto spanduk itu disukai oleh 11.845 orang dan dibagikan kepada 4.622 pengguna media sosial lainnya.
Sementara di jejaring media sosial Twitter, banyak netizen mencemooh adanya spanduk tersebut, mereka pun akhirnya menggunakan hastag atau tanda pagar #JokowiAdalahMega untuk menyindir kesalahan tersebut.(Awl)
(Arief Setyadi )