JAKARTA – Amnesti Internasional merilis laporannya mengenai ketidakadilan yang muncul dalam pemberian hukuman mati. Laporan tersebut, menyoroti kejanggalan berupa cacatnya sistem hukum Indonesia dalam kasus-kasus hukuman mati.
Laporan Amnesti Internasional mengungkapkan bagaimana proses pemberian hukuman mati di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penuh dengan berbagai dugaan cacat hukum, yang menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan hukuman mati di Indonesia.
“Pemerintah mungkin saja mengklaim bahwa mereka mengikuti hukum internasional secara literal, tetapi investigasi kami menunjukkan bahwa realitas di lapangan sangat berbeda dengan adanya cacat endemik di dalam sistem hukum,” kata Direktur Kampanye Amnesti Internasional untuk Asia Tenggara, Josef Benedict, dalam keterangan pers di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Dalam laporannya yang bertajuk Flawed Justice (Keadilan yang Cacat), Amnesti Internasional menggarisbawahi beberapa dugaan cacat hukum yang muncul dalam 12 kasus hukuman mati di Indonesia yang mereka selidiki.
Cacat hukum tersebut berupa adanya pengakuan paksa, di mana para terpidana mati dipaksa, dengan kekerasan untuk mengakui kejahatan mereka. Hal ini terjadi pada seorang warga negara Pakistan, bernama Zulfiqar Ali yang dihajar selama tiga hari setelah penangkapan sampai akhirnya menandatangani surat pengakuan.
Kasus lainnya memperlihatkan tidak adanya akses terhadap pengacara bagi para terpidana mati, meskipun hak ini dijamin baik oleh hukum internasional maupun Indonesia. Meskipun pada beberapa kasus, terpidana mendapatkan pengacara yang disediakan. Namun, kualitas mereka diragukan. Seorang pengacara untuk terpidana mati kasus Yusman Telaumbanua di Nias Utara, Sumatera Utara bahkan meminta kliennya untuk dihukum mati meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup.