Hal lainnya yang juga menjadi catatan Amnesti Internasional adalah kegagalan mengidentifikasi kewarganegaraan terpidana mati, yang menyebabkan tidak adanya bantuan dari perwakilan negara terkait, tidak memberikan akses kepada penerjemah yang kompeten, dan eksekusi mati terhadap warga negara Brasil, Rodrigo Gularte yang telah didiagnosis menderita gangguan jiwa.
Terkait penemuan ini, Amnesti Internasional memberikan tiga rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia. Yang pertama adalah Amnesti Internasional mendesak dibentuknya sebuah lembaga independen untuk meninjau kembali kasus-kasus hukuman mati yang akan dan telah dilaksanakan agar jumlah hukuman mati dapat dikurangi.
Amnesti juga mendesak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia untuk diubah agar sesuai dengan standar internasional dan memastikan hak-hak terpidana akan peradilan yang adil dapat dihormati. Dan yang ketiga adalah pembuatan moratorium hukuman mati, yang nantinya mengarah pada penghapusan hukuman mati.
Indonesia adalah sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati, terutama bagi para terpidana kasus narkoba. Sejak Presiden Jokowi menjabat, Indonesia telah menghadapkan 14 orang ke depan regu tembak, 12 di antaranya adalah warga negara asing.
(Rahman Asmardika)