Jaksa Agung Setuju Pelaku Pencabulan Dikebiri

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 16:01 WIB
Foto: Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kejahatan kekerasan seksual terhadap anak harusnya menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga harus ada pula penanganan proses penegakan hukum yang luar biasa.

"Saya sendiri katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2015).

Menurut Prasetyo, pemerintah harus segera mungkin membuat peraturan yang dapat menjadi payung hukum setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menilai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan langkah yang paling cepat dilakukan bila ingin sanksi kebiri ini cepat direalisasikan.

"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," jelas Prasetyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya