Penculik Mahasiswi UI Terancam 12 Tahun Penjara

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 00:17 WIB
Foto: Facebook
Share :

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku akan menjerat pelaku penculikan mahasiswi UI bernama Safira Permatasari dengan Pasal 328 KUHP.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni 12 tahun penjara dan sudah sesuai dengan praktik jahat yang mereka lakukan.

"Pasalnya penculikan, 328 KUHP ancaman 12 tahun," terangnya saat jumpa pres di Mapolres Jaksel, Selasa (20/10/2015).

Selain itu, saat awak media menanyakan isu bahwa Safira merupakan anak dari keluarga ternama, Wahyu menyatakan hal itu bukanlah persoalan penting dalam penegakan hukum.

"Kami belum tahu korban dari mana, putrinya siapa, yang jelas siapa pun korbannya kami wajib menanganinya," terangnya.

Untungnya, kata Wahyu, para pelaku penculikan yang diduga lebih dari lima orang itu tak melakukan hal-hal negatif kepada korban. "Dari pengakuan korban tidak ada perlakuan kasar dari pelaku, yang jelas pelaku punya alasan kenapa menculik korban," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya