Pelaku Kekerasan Seksual Akan Disuntik Hormon Perempuan

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 01:06 WIB
FOTO:SINDO
Share :

JAKARTA - Rapat terbatas yang lakukan Presiden Joko Widodo bersama beberapa kementerian, KPAI, dan Jaksa Agung, memutuskan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kekerasan seksual anak akan dikebiri.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran tindak kekerasan seksual anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa dengan begitu banyak jatuh korban.

"Tadi Bu Menkes sudah menjelaskan, bisa disuntik dan ditambah hormon perempuannya. Sehingga, dengan begitu diharapkan kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang. Karena itu negara luar sudah melakukan bahkan negara maju. Kalau tidak ya, kita kuatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali," kata Prasetyo usai terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Sampai saat ini, kata Prasetyo, pemerintah masih mengkaji sebelum akhirnya menerbitkan Perppu tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya