Kesaksian Anton Medan untuk Pembunuh Bos Asaba

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2015 23:57 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan mafia kelas kakap Ramdan Effendi alias Anton Medan menghadiri sidang judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Anton yang kini aktif sebagai pendakwah menjadi saksi dalam sidang uji materiil yang diajukan oleh terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono, Suud Rusli.

Dia menceritakan pengalamannya selama 18 tahun tujuh bulan di 14 di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Anton yang mengaku telah bertaubat dipercayai oleh mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa sebagai pendakwah dari lapas ke lapas. Selama masa dakwahnya tersebut, i sangat prihatin dengan status narapidana khususnya hukuman mati.

“Saya kasih contoh, Pak Patrialis Akbar tau mungkin Pek Tan dan Ko liong 26 tahun baru dieksekusi. Lalu Bahar 46 tahun tidak dieksekusi, mati sendiri di Cilacap," terang Anton di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (22/10/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya