Namun, pemberitahuan penolakan grasi itu baru ia terima tertanggal 8 Oktober 2015.
"Dalam suratnya Presiden menolak sejak tanggal 31 Agustus 2015 diberitahukan kami awal Oktober," kata kuasa hukum Suud Rusli, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, pengajuan grasi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2015. Dia juga telah memprediksi grasi tersebut akan ditolak.
"Sehingga, kami menggugat UU Grasi menjadi salah satu opsi agar pengajuan grasi bisa diajukan kembali," jelasnya.