Mantan anggota DPR RI itu mengatakan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang juga telah menjerat gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menjadi pesakitan. "Saya diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Istilah "Jumat Keramat" menjadi sebutan untuk upaya penahanan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah kepada para tersangka korupsi. Apakah mantan orang nomor dua di Partai Nasdem ini akan langsung ditahan setelah diperiksa menjadi tersangka?
Sebelumnya mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu tak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka pada Selasa 20 Oktober 2015. Dia tak hadir karena tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Rio Capella, Gatot, dan Evy telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.