Eks Sekjen Nasdem Siap Ditahan KPK di "Jumat Keramat"

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2015 11:15 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (foto: Antara)
Share :

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fid)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya