SPDP yang dimaksud Prasetyo yakni SPDP dengan nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei dan baru mengirimkan SPDP pada 30 September 2015.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Risma ini.
"Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan," jelas Argo saat dihubungi.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.
"Saya sampai sekarang belum terima berita dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa," ungkap Anton.
(Awaludin)