JAKARTA - Polda Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Wali Kota Tri Rismaharini dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pedangan di Pasar Turi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar langsung dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang memerintahkan untuk mengeluarkan SP3, lantaran bukti-bukti dianggap masih kurang cukup. Karenanya, Kajaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti yang menjadi putusan dari Kapolri tersebut.
Sehingga, dapat dipastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan melakukan penyidikan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Di mana beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka melihat bahwa dalam penyelidikannya pun ada kekhilafan atau apa saya enggak jelas itu. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah telah menetapkan Risma sebagai tersangka. Pasalnya, kewenangan tersebut ada di ranah Polda Jawa Timur.