JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan pengiriman Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang pembangunan Pasar Turi Surabaya kepada Polda Jawa Timur (Jatim).
"Saya sudah perintahkan segera. Karena, memang secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana," katanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2015).
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) lalai mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) calon Wali Kota Surabaya ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Sehingga, ketika gelar perkara dilakukan dan kasus Risma dianggap tidak memenuhi unsur pidana, penyidikan harus dihentikan, namun SPDP tetap dikirimkan tertanggal 29 Oktober 2015.
"Disitu (SPDP) jelas ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kalo disebutkan sebagai tersangka bisa dipraperadilankan," kata Badrodin.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.