Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.