"Kemudian Polri hentikan penyidikannya, tentu itu jadi kewenangan Polri. Jadi, tidak benar kalau Kejaksaan yang menersangkakan Bu Risma, enggak itu," katanya.
Prasetyo juga mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada waktu SPDP telah didapatkan, pihaknya ingin segera memproses kasus dari Risma tersebut. Namun pada saat ingin melakukan proses, SP3 akan dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
"Di situ baru tahap penelitian, pra penuntutan. Sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Sekarang info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan sudah selesai di situ," pungkasnya.
Sekadar informasi, Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jawa Tmur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto pun membenarkannya.