Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya, sudah menyurati Mabes Polri melalu telefon, fax dan surat resmi," jelasnya.
Menurut dia, pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.
PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektare untuk memperluas areal perkebunan.
(Hendra Mujiraharja)