PEKANBARU - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis 22 Oktober 2015.
Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.
Ia menjelaskan, pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 Ayat 2 juncto Pasal 92 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.
Selanjutnya, pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.