Risma Calon Wali Kota Surabaya Jadi Tersangka

Nurul Arifin, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2015 17:25 WIB
Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (foto: Antara)
Share :

Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada 30 September.

Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua tahun delapan bulan.

Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.

Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang pasar turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini kasus tersebut masih menggelinding di Polda Jatim.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya