JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus yang mendera calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani alias Risma, atas penyalahgunaan wewenang pembangunan pasar Turi tidak memenuhi unsur pidana, bisa jadi perdata.
Oleh karena itulah, Kapolri mengintruksikan kepada Polda Jatim untuk mengirimkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
"Sudah jelas, kasusnya berangkat dari perjanjian. Berangkat dari perjanjian itu antara walikota dengan pengembang," terang Badrodin di Mabes Polri, Senin (26/10/2015).
Badrodin mengatakan di waktu pembangunan Pasar Turi yang terbakar, pedagang yang jadi korban ditampung di tempat penampungan sementara (TPS).
"Nah perjanjiannya kalau ini (pasar) sudah selesai dibangun, pedagang di TPS ini dikembalikan ke pasar Turi yang sudah terbangun. Nah sekarang, pengembang mengatakan pasar Turi sudah selesai. Tapi kan ibu Risma bilang belum selesai. Karena menganggap masih 80 persen, dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," jelasnya.
Badrodin mengakui telah menanyakan hal ini langsung kepada penyidik di Polda Jawa Timur. Memang dinyatakan pasar Turi itu belum selesai pembangunannya. Namun pedagang menolak menempati pasar Turi lantaran harga sewa yang mahal. Hanya 30 orang saja yang menempatinya.
"TPS itu dibangun dengan dana APBD, kalo dibongkar kan harus ada persetujuan DPRD. Jadi tidak serta merta seperti itu. Kalo itu dipenuhi 100 persen kemudian ibu Risma tidak melaksanakan itu kan ingkar janji. Artinya perdata, lalu dimana unsur pidananya," jelas Kapolri.
(Amril Amarullah (Okezone))