JAKARTA - Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan terdapat unsur kelalaian Polda Jatim dalam mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang kasus Pasar Turi Surabaya oleh calon Wali Kota Tri Rismaharini.
"Kasus ini laporannya pada bulan Mei 2015, dengan terlapor Ibu Risma. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi -saksi termasuk Ibu Risma diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan 25 September 2015 dilakukan gelar perkara. Karena kita memanggil orang SPDP harus ada. Sehingga SPDP dibuat bulan Mei namun tidak dikirim ke kejaksaan," kata Badrodin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Menurut Badrodin, SPDP itu adalah persyaratan bagi polisi dalam memeriksa perkara. Dari hasil gelar pekara yang dilakukan pada tanggal 25 September, semua sepakat Risma tidak memenuhi unsur pidana sehingga penyidikan harus dihentikan.
"Nah, timbul persoalan kalau penyidikan dihentikan, SPDP belum dikirimkan ke Kejaksaan. Kalau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) itu bisa di praperadilankan (kasus Risma-red) sehingga SPDP-nya dikirim ke Kejaksaan pada tanggal 29 September 2015," katanya.
Menurut dia, hal itu merupakan kelalaian Polda Jatim. Ia berjanji akan menegur penyidik Polda Jatim sebab hal ini merupakan level teknis.
"Ya jelas ini kelalaian karena terlambat kirim SPDP. Kita akan tegur penyidiknya karena sudah sampai level itu teknis (keterlambatan-red)," pungkasnya.
(Awaludin)