JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan akibat kelalaian pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan penyalahgunaan wewenang calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas penanganan Pasar Turi Surabaya. Kata dia, itu terjadi karena Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim tengah menjalankan ibadah haji.
"Setelah gelar perkara (25 September 2015) harusnya kasus sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tanggal 22 September 2015 (SPDP harus dikirim ke kejaksaan) Dirkrimum itu sudah pindah atau mutasi. Nah, yang baru belum datang karena masih naik haji, " kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (26/10/2015).
Dalam SPDP yang telah dikirimkan itu disebutkan status Risma bukan sebagai tersangka, namun diduga dilakukan Tri Rismaharini. "Di situ (SPDP) jelas ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kalau disebutkan sebagai tersangka bisa dipraperadilankan," katanya.
Saat ini, lanjutnya, status Risma masih dalam proses pemeriksaan. Kapolri juga akan memanggil semua penyidik yang memeriksa dugaan penyalagunaan wewenang dalam Pasar Turi ini.
"Saya panggil semua penyidiknya, kapoldanya, saya cek. Seperti itulah penjelasannya. Saya minta mana copy, SPDP yang Bu Risma. Memang betul tidak disebutkan (sebagai tersangka) di sana (SPDP). Karena saat ini, tersangka bisa dipraperadilankan, oleh karena itu tidak mudah untuk menetapkan tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SPDP SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, Risma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelahgunaan wewenang dalam kasus TPS Pasar Turi. Kasus ini pun menggelinding karena Kota Surabaya menjelang perhelatan pilkada.
Kapolri Jenderal Badrodin pun langsung membantah bahwa Risma telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak kejaksaan melalui Kejagung menyebut sangat aneh jika polisi tidak mengetahui bahwa Risma sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )