BANDUNG - SYA (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti sebagai pelaku penjual pakaian bekas impor ilegal di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Bachtiar Joko Mujiono, mejelaskan, kasus tersebut diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 22 Oktober lalu.
“Modus operandi yang dilakukan SYA yaitu membeli pakaian bekas impor dari SUK (DPO) yang datang ke Pasar Induk Gedebage,” jelas Joko dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Senin (2/11/2015).
Dalam bertransaksi, SUK menemui langsung SYA di Pasar Induk Caringin. Setelah harga cocok dan disepakati pakaian tersebut pun diantarkan langsung dengan mahar sejumlah uang tunai.
Setelah mendapat barang terebut, SYA kembali menjual baju-baju tersebut secara eceran pada para pedagang di Pasar Induk Gedebage dan sejumlah tempat di Tasikmalaya.