Ketua DPRD Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 03 November 2015 23:42 WIB
Gedung KPK (Dok: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan Gatot.

"Diduga sebagai penerima KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil ketua DPRD 2009-2014. Diduga menerima janji atau hadiah dari GPN terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, kata persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015," ungkapnya.

Mereka disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya