JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga. Mereka bertiga ditetapkan tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Diduga penerima adalah SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Johan, ketiga tersangka ini terjerat dalam perkara terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.
"Terhadap ketiga tersangka yang diduga penerima melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan Gatot.
"Diduga sebagai penerima KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil ketua DPRD 2009-2014. Diduga menerima janji atau hadiah dari GPN terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, kata persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015," ungkapnya.
Mereka disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )