JAKARTA - Seorang bandar narkoba, Ponto Khair Iskandar dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikenakan denda Rp1 miliar pada saat pembacaan putusan sidang.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dua Ponto Khair Iskandar dengan Rp1 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama enam bulan," ujar hakim Riyadi yang memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Selain denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Ponto, Dirinya juga divonis hukuman 13 tahun penjara, yang diketahui, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu seberat 20 tahun penjara.
Sementara itu, tiga orang rekannya yaitu Jayadi dan Sudaryatno divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan M Iqbal dihukum 15 tahun penjara karena keempat terdakwa tersebut ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 145 kilogram.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kadir Sangadji yang menuntut keempat bandar narkoba membenarkan, bahwa denda tersebut dilayangkan untuk Ponto Khair Iskandar.
"Ya benar, tapi untuk yang putusan lainnya, kami tidak punya wewenang mengintervensi putusan mereka," papar Abdul Kadir Sangadji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)