JAKARTA - Karyawan Al-Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel menyebut mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menyanggupi permintaan pemilik Al-Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi.
Permintaan dari bosnya itu disampaikan ketika mereka bertemu saat Hasrul melaksanakan umrah bersama keluarganya sekira 2009. Namun, Salim sempat tak mengakui jika ada permintaan dari Sami Marzooq yang kemudian disanggupi Hasrul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK lantas membacakan keterangan Salim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja disitu dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jamaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK sambil mengonfirmasi ke Salim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015) malam.