Sebagaimana diberitakan, peraih Nobel Perdamaian yang menghabiskan 15 tahun menjadi tahanan rumah itu dilarang menjadi Presiden Myanmar melalui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pemerintahan Junta Militer yang masih berkuasa.
Dalam RUU tersebut diatur bahwa seseorang yang menjadi istri orang asing atau mempunyai anak berkewarganegaraan asing tak boleh menjadi Presiden Myanmar.
Kendati demikian, tokoh oposisi Myanmar yang sempat dikritik perihal krisis Rohingya itu memastikan bahwa partainya (NLD) akan tetap ikut Pemilu Myanmar 2015 dan mendukung penuh kader-kadernya.
(Jihad Dwidyasa )