JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), hal itu dikarenakan bentuk kekecewaan terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.
PWI khawatir, penolakan MA atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan tidak bisa bekerja, dan juga akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi, kata dia, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.