Jaksa Maruli Terima Rp500 juta, Jaksa Agung: Buktikan Saja!

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 12 November 2015 21:59 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk membuktikan tudingan uang Rp500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung soal penangan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanya saja ke Evy, suruh buktikan," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2015).

Prasetyo menegaskan, Maruli dapat menuntut balik Evy bila tudingan adanya aliran dana Rp500 juta itu tidak terbukti. "Kalau enggak terbukti, nanti bisa dituntut balik itu sama Maruli," tegas Prasetyo.

Namun, pihak Kejagung lanjut Prasetyo tak akan menuntut balik Evy Susanti. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu beralasan institusinya tak ingin menimbulkan kegaduhan dengan menuntut balik Evy.

"Tidak ada, kita tidak melayani itu, kita kerja saja. ‎Untuk apa buat kegaduhan, kalian percayalah apa yang kita sampaikan," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, ‎Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti tak menampik pengacara kondang OC Kaligis mengetahui dugaan uang Rp500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Maruli Hutagalung.

Pengakuan tersebut disampaikan Evy saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan KPK. Uang sebesar ratusan juta itu untuk pengamanan dan mempermudah penghentian penyidikan di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana Bansos di Sumut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya