Diduga Mal Praktik, RS Awal Bros Dilaporkan ke Polda

Fachri Fachrudin, Jurnalis
Jum'at 13 November 2015 01:09 WIB
Surat Kematian Falya dari RS Awal Bros (Foto: Fachri Fahruddin)
Share :

Jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan, jelas dia, dalam kasus tersebut sangat kuat terjadi tindak mal praktik yang diduga dilakukan dokter dari rumah sakit tersebut.

"Jadi, kita melihat dari UU Kesehatan, KUHP dan seterusnya, itu ada dugaan bahwa proses yang dilakukan dokter itu diduga keluar dari yang seharusnya dilakukan. Sehingga, pemberian antibiotik mengakibatkan anak meninggal," tegasnya.

Ia menambahkan, setelah ini pihaknya menyerahkan ke kepolisian untuk menentukan sanksi pidana dan pasal mana yang dianggap relevan. Sementara ini, sambungnya, masih digunakan UU Tenaga Kesehatan dan KUHP.

Seperti diberitakan, Falya Raafan Blegur meninggal dunia setelah diberi antibiotik oleh salah satu dokter RS Awal Bros pada Kamis 29 Oktober 2015. Padahal, sebelum diberi suntikan tersebut, Falya masih segar bugar dan sempat bermain loncat-loncatan dengan kakaknya.

Namun, usai disuntik tiba-tiba bocah manis itu merasa lemas dan bola matanya mulai melihat ke atas.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya