JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa tenaga kesehatan (nakes) asing naturalisasi wajib lolos uji kompetensi dan mematuhi aturan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PB IDI Dokter Moh. Adib Khumaidi, SpOT terkait wacana naturalisasi nakes asing yang digulirkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Dokter Adib mengatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi dokter asing. Pertama dan yang terpenting yakni syarat administrasi yang menyangkut latar belakang pendidikan.
“Administrasi, terutama yang berkaitan dengan asal institusi, asal universitas, itu menjadi sangat penting. Seperti di Singapura, dokter asing bisa masuk, tapi dia hanya menerima beberapa lulusan tertentu,” ungkap Dokter Adib, Selasa (28/5/2024).
Syarat kedua yakni persetujuan dari organisasi profesi negaranya dan tentunya juga harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki para dokter asing tersebut.
“Kemudian approval-nya, siapa yang menjamin organisasi profesi dari negaranya, sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Ketiga, para dokter asing itu pun harus mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, mereka pun harus menjalani ujian kemampuan sesuai kompetensi yang dimilikinya.
"Lalu evaluasi kompetensi, tentunya harus ada proses ujian kompetensinya,” imbuhnya.