Terkait persyaratan tersebut, Dokter Adib pun menegaskan bahwa hal ini harus termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Ini perlu dimasukan ke dalam permenkes tenaga kerja warga negara asing, supaya memiliki dasar," tegas Dokter Adib.
Dokter Adib menambahkan bahwa wacana naturalisasi dokter asing itu bukanlah sebuah ancaman bagi dokter lokal.
"Peminatan kedokteran di Indonesia masih tinggi. Kalau kemudian dengan masuknya dokter asing, saya kira dokter Indonesia tak takut berkompetisi dengan dokter asing," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )