Nazaruddin diduga melakukan TPPU dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham tersebut terdiri dari Rp300 miliar dan Rp400 juta lembar saham, serta fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b, Subsider Pasal 5 Ayat (2), Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Arief Setyadi )