JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan sementara tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Ahmad Syar'i selaku Ketua, Daan Rismon dan Septi Wawalma selaku anggota.
Keputusan DKPP itu setelah menerima laporan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Sugianto Sabran-Habib Ismail, karena menilai Komisioner KPU Kalteng diduga melanggar kode etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU RI, paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (18/11/2015).
Tak hanya Komisioner KPU Kalteng yang dikenakan sanksi, DKPP juga telah memberikan peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng Thopilus Y Anggen, dan dua anggota Bawaslu Kalteng, yaitu Eko Wahyu Sulistiobudi dan Lery Bungas.