Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perang di Medsos Bakal Warnai Pilkada Kalteng, Bawaslu Pantau Secara Ketat

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |11:15 WIB
Perang di Medsos Bakal Warnai Pilkada Kalteng, Bawaslu Pantau Secara Ketat
Sosialisasi pengawasan pilkada di Kalteng. Foto: Sigit Dzakwan
A
A
A

KOTAWARINGIN BARAT – Pandemi Covid-19 membuat pilkada berjalan secara berbeda tahun ini, dibanding perhelatan serupa pada masa lampau. Contohnya kampanye kini lebih fokus secara online.

Nah, tiga hari masuk masa kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah 2020 (Pilkada Kalteng 2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pemantauan ketat terhadap akun media sosial (medsos) milik dua pasangan calon (paslon).

Pada Rabu 23 September 2020 telah ditetapkan dua pasangan calon yang akan maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Saat pengambilan nomor urut pada 24 September 2020, pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar mendapat nomor urut 01 dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat nomor urut 02.

Sesuai peta politik, Pasangan Ben-Ujang diusung tiga partai politik, yakni Demokrat, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi.

Sugianto-Edy diusung delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi.

“Akun-akun yang akan dipantau tersebut merupakan akun yang sudah didaftarkan di KPU Kobar, yang nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye. Hingga hari ini belum ditemukan pelanggaran di medsos,” ujar Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani saat Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu OMS dan Media Masaa Bawaslu Kobar 2020 di Pangkalan Bun pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Catat! Ini 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah

Ia melihat, perang antarkedua kubu di media sosial kian memanas. Tak hanya akun resmi kedua pasang calon yang akan beradu visi misi untuk menjadi Gubernur Kaltang periode 2020-2025, namun perang antar-pendukung dan simpatisan di medsos juga tak dapat dielakkan.

Sementata iKetua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, untuk akun resmi di medsos, satu paslon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.

“Masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 30 akun di tingkat propinsi dan kabupaten. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye,” ujar Chaidir.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Golput Diprediksi Meningkat 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement