Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perang di Medsos Bakal Warnai Pilkada Kalteng, Bawaslu Pantau Secara Ketat

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |11:15 WIB
Perang di Medsos Bakal Warnai Pilkada Kalteng, Bawaslu Pantau Secara Ketat
Sosialisasi pengawasan pilkada di Kalteng. Foto: Sigit Dzakwan
A
A
A

Namun hingga 28 September 2020 belum ada satupun akun medsos mulai dari FB, IG, Twitter dan medsos liannya yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU Kobar.

“Seharusnya satu hari sebelum masa kampenyae di tanggal 26 September 2020 kemarin didaftarkan. Namun hingga hari ini belum ada satupun yang mendaftar. Bisa jadi mereka sudah mendaftar ke KPU Provinsi namun yang jelas belum ada tembusan ke KPU Kobar,” ujar Chaidir.

Bukan hanya akun medsos, Bawaslu juga akan memantau iklan paslon di media sosial. Jika dalam aturan sendiri iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum masa tenang.

"Kampanye medsos kan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan oleh peraturan KPU. Kami juga harus mengawasi. Maksimal ada 30 akun yang didaftarkan di tingkat propinsi,” ujar Dorik kembali menjelaskan.

Sementara itu dalam pemantauan medsos, bawaslu Kobar akan membagi tim dalam pengawasannya. Di dalam melakukan pengawasan, pihaknya akan membagi tim menjadi beberapa agar bisa fokus.

Nantinya ada beberapa yang hal yang disoroti, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan palson lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.

"Kami sudah membagi tim, memang ada yang bertugas untuk memantau media sosial. Ada lima tim di humas (Bawaslu Kobar), sehingga nanti bisa bagi tugas. Kami pantau apakah ada pelanggaran atau tidak," terangnya.

Ia menjelaskan, ketika ditemukan pelanggaran, baik di akun medsos maupun iklan paslon, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Seperti memberikan rekomendasi ke pihak KPU Kobar maupun meminta Diskominfo Sleman untuk menutup akun maupun menurunkan iklan.

"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Kominfo. Nanti Kominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," paparnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement