JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MKD, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzetti Bilbina dengan Dandim Sidoarjo Letnan Kolonel Kavaleri Rizki Indra Wijaya.
Pasalnya ungkap Surahman, merujuk pada peraturan, pihaknya tidak diperkenankan berbicara ke media hasil pemeriksaan tersebut.
"Materi tidak boleh diungkap, tapi hanya baru mendengarkan klarifikasi saja," ujar Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku mantan model era 90-an tersebut sangat kooperatif sehingga tidak rumit saat melakukan pemeriksaan.
Selain itu dia mengaku juga harus melakukan pembahasan kembali apakah akan memanggil saksi-saksi termasuk juga Dandim Sidoarjo Letnan Kolonel Kavaleri Rizki Indra Wijaya.