JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzetti Bilbina, kemarin menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan mantan Dandim Sidoarjo, Letkol (Kav) Rizeki Indra Wijaya di Hotel Arjuna di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat, enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arzetti. Namun jika tak terbukti bersalah, pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik terhadap mantan model era 90-an itu.
"Kalau si A tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, akan kita berikan pemulihan nama baik. Nanti akan kita umumkan dalam Rapat Paripurna," kata Surahman kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.
Surahman mengatakan, terkait pemeriksaan kemarin, pihaknya akan kembali melakukan rapat ulang di internal MKD apakah sudah cukup atau masih membutuhkan keterangan dari pihak lain.