DPR Bisa Kembalikan Delapan Nama Capim KPK

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 26 November 2015 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Antara)
Share :

Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) juga mengaku, tanggal 16 Desember 2015, pimpinan KPK baru resmi dilantik. Namun, jika masalah dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK yang tak memenuhi ketentuan di dalam UU KPK, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

 

"Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," tegasnya.

Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya