Sementara, dalam tindak pidana kesusialaan yang diatur di Pasal 469-506 RUU KUHP. Polisi dianggap dapat menjerat pelaku pidana yang mempertunjukkan atau menggugurkan kandungan polri.
"Ini bisa diprotes perusahaan farmasi, karena bisa menangkap tanpa menunggu adanya pengaduan delik pidana," bebernya.
Terakhir, berkaitan dengan kebebasan pers, RUU KUHP dinilai perlu disinkronkan dengan UU Pers dan UU Penyiaran. Hal tersebut lantaran dalam sejumlah pasal di RUU KUHP, jurnalis dapat dianggap menyebarkan kebencian hingga membuat reporter ketakutan dalam menyusun laporan investigasi.
"Delik pers tersebar di beberapa bab. Kritisi delik pers perilaku dan sifatnya. Diatur dalam hukum pidana, dianggap menyulitkan reporter yang berdampak ketakutan untuk meliput. Investigasi wartawan tentang kasus dapat dipidana karena dianggap kabar bohong. Jurnalis dapat dikenai hate speech kalau membahas sara. Paradigma delig pers dalam RKUHP, beda dengan UU Pers dan penyiaran yang membangun media dalam ranah demokrasi," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )