JAKARTA - Rencana parlemen merevisi KUHP, ditanggapi positif oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Meski demikian, ia memberikan sejumlah catatan terhadap revisi pemidaan tersebut.
Dalam hal delik penawaran kejahatan yang mengarah pada kasus santet misalnya, Badrodin menilai bisa menyulitkan kepolisian sebagai penegak hukum jika tidak diatur secara detail. Namun, ia memberikan pertimbangan bahwa polisi bisa memidakan seseorang yang menyebarluaskan jasa santet.
"Di RUU KUHP bahasanya ilmu gaib. Pembuktian yang masih sukar diterima secara logis, ketentuan pidana tersebut tidak perlu dibuktikan, namun dibuktikan penyebarluasan kemampuannya," imbuhnya.
Selanjutnya pemidanaan yang menyangkut agama seperti diatur pada Pasal 348-350 RUU KUHP dan unsur-unsur SARA di Pasal 351-353. Ia mengaku pasal tersebut direspon beragam oleh masyarakat lantaran polisi dinilai berlebihan dan terkesan melakukan kriminalisasi.
"Tanggapan masyarakat beragam, diantaranya kriminalisasi yang brlebihan. Misal, aliran kepercayaan tidak mendapat perlindungan sama sekali, ini akan brtentangan dengna konstitusi, ini rawan di Judisial Review. Formulasi delik agama yg belum ada yang spesifik," sambungnya.