KPK Berharap Kejaksaan Tak Menahan Novel Baswedan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 Desember 2015 16:26 WIB
Novel Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak kejaksaan tidak menahan Penyidik senior KPK Novel Baswedan, lantaran kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya masuk ketahap penuntutan.

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan hal tersebut karena untuk menjaga relasi dua lembaga penegak hukum.

"Demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).

Selanjutnya, Indriyanto belum mau memberikan keterangan soal langkah yang akan diambil lembaga antirasuah itu untuk membantu Novel secara hukum. Ia hanya memastikan KPK sebagai penegak hukum akan taat aturan.

"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," pungkas dia.

Novel Baswedan diketahui diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Kasusnya sedang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan soal penganiayaan yang menjeratnya.

Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu, kini berhadapan dengan kemungkinan penahanan guna menjalani persidangan. Novel menyatakan menolak bila harus ditahan.

Namun, Novel mengaku tak bisa berbuat banyak. Dia hanya menganggapnya sebagai konsekuensi dalam berbuat kebaikan.

"Semua Nabi pun saat menyampaikan kebaikan dan kebenaran selalu dimusuhi," jelas dia.

Diketahui, Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas, dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Saat itu, dia enggan memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang melakukan ibadah umrah.

Novel disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus ini dilaporkan oleh Yogi Hariyanto pada 18 Februari 2004.

Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu. Novel dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri.

Insiden itu sebenarnya melibatkan anak buahnya tetapi dia yang mengambil alih tanggung jawab. Bahkan, penyidik lembaga antirasuah ini pernah ditangkap dikediamannya di kawasan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Sebelumnya juga, polisi juga sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal. Kala itu, dia menyidik Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM.

Novel juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim lantaran hakim menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya