JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus lobi PT Freeport Indonesia yang kini tengah disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Masih jalan terus. Intinya selaraskan dengan apa yang sedang berjalan dengan sidang MKD. Bukan berarti kita nunggu, kita jalan masing-masing," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Kata Prasetyo, yang sudah memberikan keterangan pada jajarannya adalah Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin pada dini hari tadi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said untuk dimintai keterangan.
"Pak Sudirman Said sudah ketemu kita, tapi sekarang lagi ke luar negeri. Minggu depan (dipanggil). Sekarang sudah Jumat, lalu Sabtu-Minggu jadi minggu depan," terangnya.
Ditegaskannya, Kejagung akan terus memanggil pihak-pihak terkait dugaan tindak korupsi dalam perpanjangan kontrak proyek tambang emas di bumi Cenderawasih itu.
"Siapa pun yang kita pandang perlu diundang, sifatnya diundang untuk beri keterangan. Ini tahap penyelidikan bukan penyidikan jadi belum pro-justicial. Rekaman bisa jadi bukti awal karena sudah diakui secara terbuka," terangnya.
Sekadar diketahui, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 15 menyebutkan, percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi bisa dijerat hukum.
"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu benar. Nanti kita kroscek, meski saya juga lakukan validasi dan verifikasi tim penyelidik sudah melakukan komunikasi dengan ahli IT dari Bandung dan ITB biar semua clear. Kebenaran harus kita ungkapkan dugaan korupsi enggak harus nunggu transaksi. Percobaan melakukan korupsi, ya korupsi," jelasnya.
Lantas, akankah Kejagung akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut?
"Kalau proses hukum kalau ada bukti-bukti tentu ada tersangkanya dong. Tentu kita cari yang berpotensi tersangka siapa," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))