Sekadar diketahui, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 15 menyebutkan, percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi bisa dijerat hukum.
"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu benar. Nanti kita kroscek, meski saya juga lakukan validasi dan verifikasi tim penyelidik sudah melakukan komunikasi dengan ahli IT dari Bandung dan ITB biar semua clear. Kebenaran harus kita ungkapkan dugaan korupsi enggak harus nunggu transaksi. Percobaan melakukan korupsi, ya korupsi," jelasnya.
Lantas, akankah Kejagung akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut?
"Kalau proses hukum kalau ada bukti-bukti tentu ada tersangkanya dong. Tentu kita cari yang berpotensi tersangka siapa," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))