Masyarakat Maluku Harus Bersatu Lindungi Sumber Daya Alam

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2015 02:14 WIB
foto: Dok Okezone
Share :

Direktur Archipelago Solidarity Foundation (Arso), Engelina Pattiasina menambahkan, di dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dengan demikian, negara wajib menaati konstitusi dan harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan benefit dari blok Masela secara berkeadilan, khususnya masyarakat adat sebagai pemilik sumber daya alam," tegas Engelina.

Dia juga mengingatkan, rencana pembangunan kilang terapung untuk gas Masela hanya menguntungkan investor semata, tetapi tidak memperhatikan dampak ekonomi bagi masyakat Maluku. Jika pabrik pengolahan gas berada di darat, Indonesia bisa membangun kota yang lebih besar dari Balikpapan.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku, Dharma Oratmangun meminta Maluku harus memperjuangkan hak pengelolaan Blok Migas dan bagi hasil yang adil, karena memiliki sumber daya alam yang sangat besar.

"Melimpahnya sumber Migas di Maluku, perlu diantisipasi proxy war, dalam memperebutkan energy. Hal mulai terlihat pada pengelolaan blok Masela," ujar Dharma.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya