Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ambil Alih Kasus Bandara Bobong

Narjo Usman , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |19:16 WIB
KPK Ambil Alih Kasus Bandara Bobong
Ilustrasi Bandara (foto: Okezone)
A
A
A

TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Bandara Bobong Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, yang merugikan Negara Rp 4,9 miliar tahun 2009.

Penanganan kasus Bandara Bobong sebelumnya ditangani penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsu) Polda Maluku Utara, telah menetapkan sejumlah tersangka. Beberapa antaranya telah menjalani sidang dan divonis bersalah sehingga kini sedang menjalani masa pidana.

(Baca Juga: Kenapa Orang Indonesia Korupsi? KPK: Karena Tidak Setia...)

Polda Maluku Utara juga menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Ahmad Hidayat Mus (AHM) karena diduga ikut terlibat, sebab ketika itu Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepsul sebelum dimekarkan. Namun status tersangka Ahmad Hidayat Mus gugur setelah menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Sementara rekan-rekan tahu, ya itu (kasus bandara Bobong) hasilnya praperadilan itu, kalau kita keputusan dari pengadilan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu tidak sah, jadi apa yang dilakukan penyidik,” kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Pol Achmat Juri, ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (5/12/2017).

Sementara Direktur Reskrimsu Polda Maluku Utara, Kombes Pol Masrur mangaku penanganan kasus kini sudah ditangani penyidik KPK sehingga tidak bisa berkomentar banyak atas penangannya.

“Kasus Bandara Bobong saya tidak bisa komentar, nanti tanyakan ke KPK yang masih di sana,” ungkap Masrur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement